Kanal

Kepolisian Siapkan Hadiah Rp 5 Juta untuk Pelapor Pungli  

RADARPEKANBARU.COM- Kepolisian Republik Indonesia akan memberikan hadiah Rp 5 juta bagi masyarakat yang melaporkan praktek pungutan liar yang dilakukan anggota kepolisian.

“Masyarakat yang mau melapor dan membuktikan adanya pungli oleh anggota kepolisian ada hadiah Rp 5 juta,” kata Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Bambang Prayitno saat menjadi pembicara acara talkshow Pemberantasan Pungli di Jawa Tengah, di Semarang, Selasa, 25 Oktober 2016.

Hadiah itu bagian dari reward bagi pelapor adanya pungli. Bambang meminta agar masyarakat tidak takut lagi melapor jika mengalami atau mengetahui pungli. Kepolisian berharap agar masyarakat juga ikut aktif memberantas pungli.

“Kami ingin berubah,” katanya.

Untuk memberantas pungli, Kepolisian Daerah Jawa Tengah juga sudah membentuk satuan tugas. Bambang ikut dalam satuan tugas tersebut. Bambang mengakui di tubuh kepolisian masih ada praktek pungli. Untuk memberantasnya butuh bantuan masyarakat. Jika ada yang mengetahui praktek pungli, harus segera melaporkan.

Beberapa hari lalu, Bambang mengaku turun ke lapangan dengan cara menyamar di berbagai pelayanan publik. Misalnya, ia menyamar ke pelabuhan karena ada informasi di tempat itu ada praktek pungli. Dalam penyamaran itu, Bambang menyatakan tidak menemukan adanya pungli.

“Mungkin karena sedang disorot,” kata Bambang.

Bambang menyatakan saat ini Irwasda Polda Jawa Tengah masih menangani salah satu anggotanya yang kepergok melakukan pungli di Kantor Samsat Magelang. Anggota tersebut menarik biaya Rp 50 ribu kepada warga yang membayar pajak. Kala itu, yang memergoki praktek pungli tersebut justru Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Ini tamparan keras bagi kami,” kata Bambang.

Polda Jawa Tengah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar jangan sekali-kali melakukan pungli. Sebab, jika ketahuan pungli akan diberi sanksi keras.

Bambang menyatakan indikator adanya pungli sangatlah sederhana, yakni penarikan biaya harus sesuai dengan ketentuan.

“Yang di luar ketentuan berarti pungli,” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu berharap kepolisian memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan melaporkan praktek pungli. Selain itu, Polda harus memberikan jaminan agar tidak ada kriminalisasi pelapor pungli.

“Masyarakat tak berani melapor karena nanti dikriminalisasi. Pelapornya malah diusut sehingga takut melapor,” kata Sabarudin.

Sabarudin mengusulkan agar di setiap kantor pelayanan publik ada pengeras suara yang mengumumkan adanya pusat pengaduan lengkap dengan petugas yang stand by. Selama ini, kata dia, banyak pengaduan tapi hanya melalui surat-surat ataupun kotak pengaduan.

“Kunci dan gembok jangan dibawa staf. Yang membuka kunci kotak pengaduan harusnya pimpinan,” katanya.

Ombudsman Jawa Tengah juga membuka pengaduan bagi masyarakat yang mengalami mal administrasi dalam pelayanan publik. Sabarudin menegaskan bahwa pungli hanya satu bagian dari praktek mal administrasi.

Selama ini, kata dia, sebenarnya sudah ada pasal 54 undang-undang pelayanan publik yang bisa digunakan untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang tak baik dalam memberi pelayanan. Sanksi itu mulai dari teguran hingga pemecatan.

“Namun, banyak penyelenggara negara yang tak tahu sehingga pasal ini jarang digunakan,” katanya. (*)

/Tempo.co/

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER